Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0057/SE/2024 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, di SMAN 34 Jakarta disampaikan Sbb:
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir Kepala Satuan Pendidikan dan memperlihatkan aslinya.
2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukan rapor aslinya
3. Fotokopi sertifikat akreditasi yang telah dilegalisir satuan pendidikan.
4. Surat permohonan orangtua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp. 10.000 ke Satuan Pendidikan Tujuan (Apabila sudah diterima)
5. Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan Asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat. (Apabila sudah diterima)
6. Fotokopi surat izin operasional Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
7. Surat keterangan bahwa Peserta Didik tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan. (Apabila sudah diterima)
KRITERIA SELEKSI
– Hasil seleksi didasarkan pada hasil tes dan nilai rapor dengan formula :
– Nilai Seleksi :
– Bobot 60% hasil tes + Bobot 40% nilai rapor semester genap (semester sebelumnya).
Info lebih lanjut unduh disini