Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 13/SE/2024 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, di SMAN 34 Jakarta disampaikan Sbb:
- PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir Kepala Satuan Pendidikan dan memperlihatkan aslinya.
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukan rapor aslinya
- Fotokopi sertifikat akreditasi yang telah dilegalisir satuan pendidikan.
- Surat permohonan orangtua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp. 10.000 ke Satuan Pendidikan Tujuan (Apabila sudah diterima)
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan Asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat. (Apabila sudah diterima)
- Fotokopi surat izin operasional Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan. (Apabila sudah diterima)
- KRITERIA SELEKSI
- Hasil seleksi didasarkan pada hasil tes dan nilai rapor dengan formula :
- Nilai Seleksi :
- Bobot 60% hasil tes + Bobot 40% nilai rapor semester genap (semester sebelumnya).
Info Lengkap Dapat diunduh disini